Dengan berlakunya pendidikan dasar gratis yang sedikit menyejukkan tersebut, pada sisi lain para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) berharap untuk bersegera diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Lewat organisasi PGRI pulalah para GTT & PTT sangat menggantungkan harapan. Sejalan pendapat DR Soebagyo Brotosedjati, M.Pd (Ketua PGRI Jawa Tengah) dalam Derap Guru edisi April 2011: “Sekarang ini saja masih ada yang dibawah UMR. Kalau dibatasi Cuma 20 persen dari BOS, ya kasihan.”
Pendapat tersebut dapat diindikasikan bahwa para pengurus PGRI tidak bosan-bosannya mempreser pemerintah untuk memperjuangkan harapan para GTT & PTT. Paling tidak memperjuangkan untuk mendapatkan gaji sesuai standar upah minimum regional.
Berdasarkan perubahan alokasi dana BOS dan penyalurannya, belum terjadi perubahan signifikan tiba-tiba terjadi perubahan tragis yang menyesakkan. Sebab semenjak tri wulan pertama tahun 2011, dana BOS hanya boleh dipergunakan untuk honor para GTT & PTT maksimal 20 persen. Bagi sekolah yang terdapat GTT & PTT sedikit, tentu honornya mampu mencapai upah mimum regional. Lalu bagaiman nasib GTT & PTT di suatu sekolah yang jumlah GTT & PTT- nya banyak? Jangankan berandai-andai diangkat menjadi CPNS, untuk mendapat upah minimum saja sangat jauh panggan dari api. Itulah gambaran sekilas nasib para GTT & PTT terlebih yang berwiyata bakti di lembaga sekolah swasta. Pendapat tersebut dapat diindikasikan bahwa para pengurus PGRI tidak bosan-bosannya mempreser pemerintah untuk memperjuangkan harapan para GTT & PTT. Paling tidak memperjuangkan untuk mendapatkan gaji sesuai standar upah minimum regional.
Agus Supriyanto, Wiyata Penjaga SD Ngawen 1 & 2 Demak: “Adakah yang Peduli dengan Nasib Kami?” (SM, 25/9/2010) Selama 4 tahun sebagai penjaga SD tidak pernah menerima bantuan/tunjangan apa pun. Oleh karena itu mohon kepada instansi terkait untuk memikirkan, mengusulkan kebijakan pemberian bantuan/tunjangan penjaga.
“GTT di Instansi Swasta Bagaimana Nasibmu?”(SM, 9/9/2010). Berisi tentang pengaduan GTT & PTT yang diperlakukan diskrimasi, karena tidak bisa diusulkan menjadi PNS, padahal pekerjaan mereka sama, yaitu dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. “Kepada Bupati Kendal terpilih, tolong wiyata bakti yang sudah ngabdi di Pemda dua tahun dipikirkan. Kasihan, mereka juga sudah berkeluarga (SM, 19/7/10), “Kepada Bupati dan Kepala BKD Grobogan, tolong pikirkan nasib guru wiyata bhakti yang sudah mengabdi sejak tahun 2000. Masukkan mereka dalam data base dan diangkat jadi PNS” (SM, 18/8/10).
Pernyataan di atas adalah contoh aduan para GTT & PTT yang ke sekian kalinya. Mencermati peran PTT pendidikan, sejatinya tidak hanya sebagai konco wiking alias babu. Sebab fakta keberadaan PTT tidak lebih sekadar babu yang bergaji belum memenuhi upah minimum regional (UMR). Padahal UM Regional/UM Propinsi/UM Kabupaten, di Kabupaten Semarang tahun 2010 adalah Rp 824.000,-
Nasib GTT yang berijasah S1 juga tidak jauh berbeda. Namun peluang GTT lebih baik dibanding nasib PTT. Sebab di setiap tahun, seleksi CPNS untuk GTT cenderung lebih banyak jumlahnya untuk menjadi PNS dibanding dengan PTT. PTT pendidikan yang ada di tingkat sekolah SMP/SMA dari rombongan belajar (9 – 12 kelas) berjumlah antara 4 sampai dengan 6. Dengan latar belakang pendidikan minimal SMA/SMK, sampai D3. Untuk PTT (penjaga malam dan tukang kebun) sejumlah antara 2 sampai dengan 4 orang. Sehingga jumlah PTT pada suatu institusi SMP/SMA (15 kelas), berkisar antara 6 sampai dengan 8 orang. Sedang jumlah GTT (berijazah S1) berkisar antara 5 orang.Berikut contoh jumlah PTT & GTT di tingkat Kabupaten Kendal: Jumlah PTT 2.300 orang dengan perincian 1.440 tenaga teknis dan 860 GTT (SM, Juli 2010). Tugas pokok PTT secara garis besar adalah melayani administrasi sekolah. Faktanya PTT, sangat berperan mewarnai maju mundurnya sebuah institusi sekolah. Namun, setiap ada penjaringan CPNS terhadap PTT pendidikan seakan tidak pernah dibutuhkan. Sebab data yang ada dalam setiap periode penjaringan PTT, yang diterima rata-rata 2 orang perkabupaten. Padahal jumlah PTT perkabupaten mencapai ribuan.
Usia Pengabdian PTT & GTT
Perjalanan usia selama menjadi tenaga PTT, ada yang mencapai lima tahunan, bahkan ada puluhan tahun. Sedang jumlah usia guru yang melaksanakan GTT, dari lima tahunan, bahkan ada yang telah dua puluh tahun lebih. Mencermati fakta tersebut, tentu mengundang keprihatinan, mengapa institusi sekolah menerima pelamar PTT & GTT hingga mencapai minimal 6 sampai 10 orang? Bukankah itu sama dengan menggantung harapan hidup yang abu-abu, bahkan gelap?
Pada momen ini, pemerhati GTT & PTT ingin memaparkan fakta yang ada dan sering penulis temui di setiap institusi sekolah tingkat TK, SD, SMP dan SMA. Paling tidak untuk dijadikan pemikiran dalam mengambil langkah kebijakan bagi para stakeholder di bidang pendidikan dan atau kepada institusi Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dengan harapan dalam mengambil kebijakan dibidang ketenagaan pendidikan dan penempatan tenaga guru CPNS, berkenan memperhatikan nasib GTT yang ada pada suatu sekolah tertentu. Sebab, fakta di lapangan terjadi pemutusan kerja secara sepihak, karena pada tahun belakangan ada terjadi GTT di suatu sekolah A, karena ada pendatang guru CPNS yang mapelnya sama, kemudian beresiko mengusir GTT yang ada tersebut.
Pada tahun sebelumnya memutuskan hubungan kerja sepihak masih ada rasa ewuh pekewuh, tetapi mulai tahun ini (2010) sudah lenyap dari peredaran institusi pendidikan. Padahal, para GTT & PTT telah berkeluarga, sekaligus sebagai penyangga ekonomi rumah tangga, dengan minimal jumlah keluarga antara 3 sampai dengan 5 jiwa. Itu artinya pemerintah juga berandil menelantarkan pendidikan putra-putri para GTT & PTT tersebut.
Pantang Berpangku Tangan
Beruntung harapan tersebut masih bisa ditepis oleh sebagian para GTT & PTT, karena mereka juga tidak mau hanya berpangku tangan menunggu nasib. Sebab diantara mereka ada yang lebih kreatif merangkap sebagai penjual jasa komputer, mengadakan bimbingan belajar prifat dan lain-lain. Sedang sisi negatifnya ada yang merangkap sebagai makelar serabutan, penjual bakso, penjual sate dan lain-lain.
Sejatinya pada bulan belakangan ada sedikit harapan tentang janji pemerintah daerah akan bersegera mengangkat para GTT & PTT tersebut. Derap Guru, September 2010: 21 “Ternyata sampai tahun 2011 ini dari 2.801 CPNS teranulir (2006) Jawa Tengah tersebut baru diselesaikan 1.676 orang sisanya 1.125 sampai sekarang belum terselesaikan. Sulistyo meminta agar Menpan dan Reformasi Birokrasi segera memproses 1.125 orang CPNS teranulir dari Jawa Tengah untuk diangkat menjadi CPNS” Sulistyo (Ketua PB PGRI dan Ketua Komite DPD RI). ( Disadur dari Asosiasi Guru Penulis Indonesia )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar